Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih

Dicky Wismara
Nita Kristiwati (kerudung pink) memeluk putranya yang menangis setelah hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada dirinya. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Sementara itu, Harry Fransiskus HAsugian, kuasa hukum pemohon Nita Kristiawati mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dilampirkan pemohon. 

"Kami menghargai keputusan hakim. Tetapi kami sangat kecewa. Kami akan menempuh jalan lain untuk mendapatkan keadilan," kata Harry Fransiskus Hasugian.

Pemohon mempertanyakan bukti kwitansi pembayaran yang dinilai palsu. Padahal Nita Kristiawati telah membayarkan semua pinjaman kepada VA, mantan kekasihnya itu.

Diketahui, Nita Kristiawati dilaporkan mantan kekasihnya VA ke Polda Jabar. Penyidik menetapkan tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Nita. 

Bahkan, mantan kekasihnya VA mengajukan gugatan ganti rugi R1,2 miliar. Kasus hukum menjerat Nita Kristiwati setelah dia memutuskan hubungannya dengan VA.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar: Jakmania dan Aremania Berpeluang Nonton Tim Kesayangan Berlaga di Bandung

57 tahun lalu

Gelar Dies Natalis Ketiga, PEP Bandung Sukses Luluskan SDM Berkualitas

57 tahun lalu

Heboh, Warga Baleendah Bandung Temukan Jasad Lansia 108 Tahun di Sungai Citarum

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Perempuan Bandung Jadi Tersangka dan Digugat Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Pilu, Gegara Minta Putus, Perempuan asal Bandung Digugat Rp1,2 Miliar oleh Eks Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal