Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih

Dicky Wismara
Nita Kristiwati (kerudung pink) memeluk putranya yang menangis setelah hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada dirinya. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nita Kristiawati atas statusnya sebagai tersangka, Senin (10/10/2022). Dalam sidang putusan, hakim menilai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nita Kristiawati sebagai tersangka. 

Atas putusan tersebut pemohon Nita Kristiawati dan kuasa hukumnya akan menempuh sidang pokok perkara dan meyakini masih ada keadilan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, pemohon Nita Kristiawan didampingi kuasa hukumnya, dan termohon Polda Jabar yang diwakili bidang hukum Iptu Nina Maryana, hadir.

"Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan fakta persidangan dan saksi, penetapan tersangka kepada termohon sah karena memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman membacakan amar putusan.

Iptu Nina Maryana yang mewakili Polda Jabar mengatakan, dengan putusan ini, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan itu, Iptu Nina Maryana meminta pembuktian pemohon dilakukan pada sidang pokok perkara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar: Jakmania dan Aremania Berpeluang Nonton Tim Kesayangan Berlaga di Bandung

57 tahun lalu

Gelar Dies Natalis Ketiga, PEP Bandung Sukses Luluskan SDM Berkualitas

57 tahun lalu

Heboh, Warga Baleendah Bandung Temukan Jasad Lansia 108 Tahun di Sungai Citarum

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Perempuan Bandung Jadi Tersangka dan Digugat Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Pilu, Gegara Minta Putus, Perempuan asal Bandung Digugat Rp1,2 Miliar oleh Eks Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal