BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Bahar atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dilanjutkan. Atas putusan sela itu, Habib Bahar justru menyatakan bersyukur atas penolakan itu.
Habib Bahar mengatakan, alasan dirinya bersyukur majelis hakim menolak eksepsi karena ingin membongkar semua fakta dalam persidangan terkait ucapannya saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 itu.
Fakta-fakta terkait peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara melaksanakan acara maulid nabi di kediamannya.
Menurut Habib Bahar apa yang disampaikannya terkait dua peristiwa itu adalah benar. Sementara, dakwaan atas dirinya menyebarkan kabar bohong atau hoaks terutama terkait dua peristiwa tersebut.
"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim bahwasannya putusan sela menyatakan eksepsi saya ditolak. Kenapa? Karena sidang bisa berjalan. Saya bersyukur," kata Habib Bahar seusai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).