Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Jaksa KPK: Putusan Tak Sejalan dengan Kami 

Agung Bakti Sarasa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum untuk menyikapi vonis bebas terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut tidak sejalan dengan tuntutan pihaknya. 

Meski hakim menjatuhkan vonis atas pertimbangan alat bukti yang tidak kuat, namun JPU KPK, Arif Rahman menilai, seluruh alat bukti yang telah diajukan pihaknya sudah cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh. 

"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa namun majelis hakim menilai lain," kata Arif seusai sidang vonis Gazalba Saleh. 

Oleh karenanya, lanjut Arif, pihaknya akan kembali mengupas dan memperdalam seluruh dakwaan sekaligus tuntutan kepada Gazalba Saleh. 

"Nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," ujarnya. 

Terkait uang suap senilai 20 ribu Dolar Singapura yang diterima Gazalba Saleh seperti yang tercantum dalam dakwaan, Arif menegaskan bahwa pihaknya meyakini bahwa uang tersebut memang diterima Gazalba Saleh. 

"Kami yakini ada persesuain, baik itu petunjuk terus kita hubungkan keterangan saksi kemudian kita yakini ada," katanya. 

Arif pun menilai wajar jika terdakwa Gazalba Saleh tidak mengakui menerima uang suap tersebut. Dia pun tetap menghargai putusan hakim atas vonis bebas tersebut. 

"Iya wajar kalau tidak mengakui terdakwa, kita hargai putusan hakim," ujar Arif. 

Arif menyatakan, pihaknya akan segera menempuh upaya hukum atas vonis bebas tersebut melalui kasasi mengingat putusan hakim tersebut dinilai tidak sejalan dengan tuntutan pihaknya. 

"Kita masih ada upaya hukum, jadi kita akan mengajukan upaya hukum, kita segera mengajukan kasasi karena menurut kami putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan kami dan menurut pembuktian kami sudah cukup dua alat bukti untuk menjerat terdakwa sudah cukup, tapi secara subjektif di sini kami tidak mungkin menilai putusan majelis hakim," tuturnya. 

"Nanti di memori kasasi kami akan kita urai. Menurut kami alat bukti yang kita hadirkan sudah cukup menjerat terdakwa ini," katanya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkara Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Alat Bukti Disebut Tak Kuat 

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

57 tahun lalu

Tangis Pecah Supriyani Divonis Bebas, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal