Diketahui, Habib Bahar dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menyerahkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa 28 Desember 2021.
Ditreskrimum Polda Jabar memastikan SPDP yang ditunjukan kepada Habib Bahar bukan terkait pernyataannya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Namun SPDP yang dikeluarkan Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya. "Locus delik-nya (lokasi kejadian perkara tindak pidana) ada di Polda Jabar. Jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).
Kasus yang telah naik ke penyidikan itu, ujar Kombes Pol Erdi, Habib Bhaar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian. "Lokasinya (kejadian) di Cimahi," ujar Kombes Pol Erdi.
Terkait viralnya anggota Polda Jabar yang dianggap "sowan" ke kediaman Bahar, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, kedatangan polisi itu hanya untuk menyampaikan SPDP. "Bukan tidak ada alasan anggota kami di sana. Anggota di sana untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan," tutur Kabid Humas.
"SPDP ini diserahkan kepada kejaksaan terlapor pelapor, dan kepada orang-orang yang punya hak diterimanya SPDP tersebut. Bukan silaturahmi, tapi sedang melaksanakan tugas untuk memulai penyidikan," ucap Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan seiring berjalannya waktu penyidikan, nantinya Bahar akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan. "Bahar masih sebagai saksi, kedepannya saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ujarnya.