Habib Bahar Divonis Pekan Depan, Kuasa Hukum: Berdoa Ketuk Pintu Langit demi Keadilan

Agus Warsudi
Habib Bahar saat tiba di PN Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA ADIBRATA)

Berkas tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). “Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU.

JPU menyatakan, Habib Bahar terbukti menyebarkan kabar bohong dalam ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Perbuatan Habib Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Habib Bahar: Tuntutan Tidak Tepat

57 tahun lalu

Di Sidang Pleidoi, Habib Bahar: Saya Tertawa Lihat Isi Dakwaan, untuk Keadilan tapi Bohong

57 tahun lalu

Pendukung Habib Bahar Dirikan Dapur Umum di Depan PN Bandung

57 tahun lalu

Sidang Pledoi, Pendukung Habib Bahar Buat Dapur Umum di Depan PN Bandung

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Ada Intervensi Penguasa terkait Tuntutan 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal