Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Pendukung Teriak Takbir

Agus Warsudi
Majelis hakim membacakan vonis 3 bulan penjara terhadap Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung memvonis terdakwa Habib Bahar Smith dengan hukuman tiga bulan penjara, Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinilai terbukti menganiaya sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 silam.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Habib Bahar dihukum 5 bulan penjara karena menganiaya sopir taksi online Andriansyah. 

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung. Bahar dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Surachmat. 

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Habib Bahar tetap ditahan. Saat ini, Habib Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur Bogor atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Kabupaten Bogor. "Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 (KUHP)," kata Hakim.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis untuk Habib Bahar. Hal yang memberatkan, yaitu, selaku ulama, Habib Bahar telah memberikan citra negatif. Lalu, hal meringankan, sudah ada perdamaian antara Habib Bahar dan korban. "Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," ujar Surahmat

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perdebatan Hukum Dinyatakan Selesai, Habib Bahar Bin Smith Segera Divonis

57 tahun lalu

Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Saya Tak Pernah Minta Dibebaskan

57 tahun lalu

Bantah Skenario Jebloskan Habib Bahar ke Penjara, Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan

57 tahun lalu

Habib Bahar: Kalau Membiarkan Penguasa Zalim ke Rakyat, Saya Tak Akan Cium Bau Surga

57 tahun lalu

Habib Bahar Sebut Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditunggangi Oknum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal