Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith . (Foto: Dok/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, divonis hukuman 3 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang dinilai memberatkan adalah, selaku ulama, Habib bahar telah memberikan citra negatif karena menganiaya sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 malam. 

Sedangkan hal meringan kan adalah, Habib Bahar telah meminta maaf dan berdamai dengan korban. Dalam perdamaian itu, Habib Bahar memberikan kompensasi Rp25 juta. "Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata ketua majelis hakim Surahmat.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung memvonis terdakwa Habib Bahar Smith dengan hukuman tiga bulan penjara, Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinilai terbukti menganiaya sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 silam.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Habib Bahar dihukum 5 bulan penjara karena menganiaya sopir taksi online Andriansyah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Pendukung Teriak Takbir

57 tahun lalu

Perdebatan Hukum Dinyatakan Selesai, Habib Bahar Bin Smith Segera Divonis

57 tahun lalu

Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Saya Tak Pernah Minta Dibebaskan

57 tahun lalu

Bantah Skenario Jebloskan Habib Bahar ke Penjara, Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan

57 tahun lalu

Habib Bahar: Kalau Membiarkan Penguasa Zalim ke Rakyat, Saya Tak Akan Cium Bau Surga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal