Kepada penyidik, tersangka mengaku kegiatan yang dilakukannya tanpa sengaja karena ponselnya error. Dia juga mengaku belum sempat membaca isi postingan dan sudah tersebar ke nomor lain.
AS juga mengaku menyesal karena perbuatannya itu telah membuat gaduh dan kepanikan mayarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantsana Terorisme dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.