Gunakan Bak Terbuka ke Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Wisatawan Diputar Balik

Dharmawan Hadi
Serombongan wisatawan diputar balik saat akan memasuki area wisata Pantai Palabuhanratu Sukabumi lantaran menggunakan mobil bak terbuka. (Foto: iNewsid/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Sejumlah kendaraan bak terbuka yang digunakan berwisata ke Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diputar balik. Mereka dilarang memasuki kawasan wisata tersebut karena dinilai telah menyalahi aturan lalu lintas.

"Yang pertama bahwa kendaraan bak terbuka itu bukan peruntukkannya membawa penumpang karena dapat membahayakan keselamatan jiwa penumpang. Yang kedua kami tetap melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga dengan melarang kendaraan yang jelas-jelas tidak mematuhi aturan masuk kawasan wisata," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Minggu (5/9/2021).

Menurut dia, memutarbalikkan kendaraan tersebut untuk mengurangi jumlah orang di kawasan wisata. Selain itu, jangan ada kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap pelanggaran apalagi menyangkut keselamatan jiwa warga.
 
"Dari kemarin Sabtu (4/9/2021) baik pagi, siang dan malam, bahkan pagi ini. Saya sudah perintahkan personel untuk berpatroli guna memastikan aturan PPKM Level 2. Apabila ada pelanggaran, saya sudah meminta Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ujar Dedy menambahkan. 

Di bagian lain, Rizky, warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, merasa kecewa diputarbalikan petugas. Tadinya dia hendak melepaskan rasa penat dengan berwisata di sekitar pantai. 

"Tadinya mumpung sudah di Level 2 PPKM, saya dan keluarga ingin refreshing menikmati Pantai Palabuhanratu. Eh, malah diputar balik karena saya menggunakan kendaraan bak terbuka," ujar Rizky. 

Rizky tidak bisa berbuat banyak dan menyadari kesalahannya. "Mau ga mau harus pulang lagi ke rumah, walaupun semua anggota keluarga kecewa, tapi harus gimana lagi," ujarnya. 

Sementara itu, wisata pantai di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sudah dibuka kembali di saat penerapan PPKM Level 2. Pembukaan lokasi wisata sesuai dengan Inmendagri No 18 tahun 2021.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganjil Genap di Bandung, Polisi Putar Balik 608 Kendaraan Luar Kota di Tol Pasteur

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal