"Motif pelaku katanya dia ditahan nggak boleh lewat, terus bacok anggota," ucap dia.
Barang bukti yang disita petugas yaitu, golok, kaos, bendera dan sepatu. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara kondisi korban sudah membaik dan menjalani perawatan di rumah sakit. Korban sudah bisa diajak berkomunikasi.
Sebelumnya Nouval dibacok pelaku di Jalan Dr Muwardi-By Pass Cianjur, Minggu (16/8/2020). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala belakang.