"Langsung para tersangka pun memutar balik kendaraan dan mengejar korban serta berhasil menangkapnya dan langsung dilakukan penganiayaan dengan menggunakan botol, ada juga yang dipukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok bahkan dengan senjata tajam jenis golok,” katanya.
Menurut Kusworo, motif para pelaku melakukan penganiayaan karena adanya ketersinggungan.
“Tidak ada barang korban diambil karena ini motifnya bukan pencurian atau perampokan, namun karena ketersinggungan sehingga terjadilah pengeroyokan kepada korban,” ungkapnya.
Untuk 4 pelaku yang melakukan penganiayaan ini merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 15, 14, dan 16 tahun. “Namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada,” ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.