"Kami juga terus memonitor ganjil genap di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas," ujarnya.
Adapun di wilayah perkantoran, sesuai instruksi Kemendagri khususnya untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, penguatan prokesnya adalah dengan menunjukkan surat keterangan swab.
"Khususnya bagi tamu-tamu yang akan berkunjung ke kantor pemerintahan. Penguatan prokesnya itu salah satunya memperlihatkan surat swab antigen yang tidak terlalu merepotkan," ujarnya.
Sementara untuk sertifikat vaksin dibutuhkan di ruang-ruang publik, tempat pariwisata, mal, pertokoan, lokasi event, dan lain sebagainya.
"Termasuk juga memaksimalkan pemasangan QR Code dengan aplikasi Pedulilindungi di berbagai tempat di seluruh wilayah-wilayah publik," kata Kang Emil.