Geger! Warga Cirebon Ditangkap usai Produksi Uang Palsu Rp12 Miliar di Rumah

Tim iNews
Polres Cirebon saat ekspose kasus peredaran uang palsu senilai Rp12 miliar. (Foto: iNews TV)

"Di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari ratusan lembar uang siap edar, puluhan rim kertas khusus yang sudah memiliki tanda air, hingga mesin hologram dan printer berkualitas tinggi," ujarnya dikutip dari iNews Cirebon, Selasa (17/3/2026).

Selain uang palsu, polisi juga menemukan berbagai alat canggih yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang ilegal tersebut. Di antaranya laptop, monitor, hingga alat sensor infrared.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita pengikat uang berlogo bank yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar percaya uang tersebut asli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan mata uang. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Himawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap uang palsu, terutama menjelang Lebaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Diduga Produksi Uang Palsu di Jember, Barang Bukti 2 Koper Disita

57 tahun lalu

Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!

57 tahun lalu

Polisi Sita Rp200 Juta Upal saat Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Malang 

57 tahun lalu

Sindikat Pengedar Uang Palsu Diungkap di Salatiga, Polisi Sita Upal Hampir Rp200 Juta

57 tahun lalu

Pengedar Uang Palsu di Padangsidimpuan Cetak Sendiri Upal Pakai Printer, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal