Gegara Omelin Suami Mabuk, Perempuan di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Nilakusuma
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.  "Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua. 

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar Nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis. 

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan Nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Perkara KDRT, Hakim Semprot JPU Kejari Karawang Gegara Sering Tunda Persidangan

1 bulan lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

1 bulan lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

1 bulan lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

3 bulan lalu

Tamtama TNI AL di Bangkalan Meninggal Tak Wajar, Keluarga Tolak Disebut Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal