Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi 

Adi Haryanto
Yayan dan Yadi, pengeroyok remaja ngebut di gang ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: ADI HARYANTO)

Kronologi kejadian, ujar AKBP Imron, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di gang tiba-tiba dipanggil oleh pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban. 

"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis dan wajah," ujar AKBP Imron. 

Kapolres Cimahi menuturkan, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka Yayan dan Yadi dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Pacari Ibu, Duda di Cimahi 3 Tahun Perkosa Anak sang Kekasih

57 tahun lalu

Puncak Penularan Covid-19 di Kota Cimahi Diprediksi Berakhir Bulan Ini

57 tahun lalu

Stadion Sangkuriang Cimahi Dipugar, Rumput Berstandar FIFA Telan Dana Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Puluhan Angkot Tak Uji KIR Berkala, Dishub Kota Cimahi Geleng-geleng Kepala

57 tahun lalu

Pembangunan Ekowisata Cimenteng Cimahi Terkatung-katung, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal