"Meskipun ditutup dua minggu tapi pelayanan sudah diantisipasi dan tidak akan ada penumpukan, saat kembali dibuka nanti. Semua sudah terjadwal, sidang yang ditunda dari 3 hingga 12 November akan digelar pada 17-26 November," ujar dia.
Hamzah menuturkan, setiap bulannya PA Ngamprah menerima sekitar 400 perkara/bulan. Jenis perkaranya macam-macam bukan hanya perceraian, tapi ada juga persoalan ekonomi syariah, bisnis syariah, pidusia, dan persoalan ahli waris.
"Memang kasus perceraian paling banyak sekitar 80% dibanding persoalan lain. Kalau dikalkulasi sebulan ada sekitar 400 kasus, makanya setiap hari ada tujuh majelis yang bisa menangani 70-120 perkara," tutur Hamzah.