Gagahi Anak Tiri Berkali-kali, Pria di Cigandamekar Kuningan Ditangkap Polisi

Yudi Sudirman
Gadis berusia 17 tahun di Cigandamekar, Kabupaten Kuningan jadi korban kebejatan ayah tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah membenarkan Polres Kuningan menerima laporan tindakan asusila yang diduga dilakukan DS terhadap anak tirinya pada Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan laporan itu, petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kuningan menangkap dan memeriksa pelaku DS. “Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak Juni 2021,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Senin (10/9/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKP M Hafid Firmansyah, pelaku DS dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka DS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar AKP M Hafid Firmansyah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelaran Rampes Kuningan 2022 Pukau Ribuan Penonton di Open Space Gallery

57 tahun lalu

7,25 Ha Lahan Taman Nasional Gunung Ciremai Kuningan Terbakar, Pemicu Diselidiki

57 tahun lalu

Infografis Transjakarta Buka Layanan Ekspres Rute Puribeta-Kuningan

57 tahun lalu

Puluhan Ikan Dewa di Cibulan Kuningan Mati, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Heboh Belasan Ikan Dewa di Objek Wisata Cibulan Kuningan Mati Mendadak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal