"Paling tidak bertahap. Misalnya tahun depan kuota untuk KBB 500, kan di tahun berikutnya bisa bertambah lagi," ujar dia.
Mochamad Nurdin menginginkan kuota PPPK dari pemerintah pusat itu bisa diupayakan semuanya untuk guru honorer, walaupun sebagian ada untuk tenaga kesehatan.
Jangan sampai honorer yang baru satu atau dua tahun mengabdi, tiba tiba masuk dalam kuota PPPK. Padahal yang sudah mengabdi 18-20 tahun banyak.
"Acuan kami tetap ke PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan Nomor 2 tahun 2019, serta Permenpan Nomor 9 tahun 2020. Terkait eks tenaga honorer kategori (THK) II yang jadi prioritas untuk PPPK, kalau ada yang baru honor satu atau dua tahun mengabdi jadi PPPK, itu berarti pelanggaran," tutur Nurdin.