Dalam buku itu tercatat Fidya telah menjadi istri dari terduga pelaku. Hindarto dan istri kaget bukan main karena merasa belum pernah menikahkan putri tercintanya. Akhirnya setelah ditelusuri, buku nikah tersebut dikeluarkan KUA wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Karena polisi menganggap ini pelakunya sudah nikah sama anak saya, akhirnya dibebaskan. Bahkan terakhir, kasusnya sudah di SP3 sama Polda Jabar," ucap Hindarto.
Tak berhenti berjuang, Hindarto melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen karena telah menggunakan nama dan tanda tangannya di buku nikah tersebut.
Saat ini, Hindarto dan Khodijah hanya berharap Fidya Kamalindah mau pulang ke rumah. Orang tua menerima apa pun keadaan sang anak saat ini.