BANDUNG, iNews.id - Putra Lina Zubaedah, Rizky Febian, menduga ibunya meninggal tak wajar akibat pembunuhan dan pembunuhan berencana. Fakta terkait mendiang mantan istri Sule itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
"Itu kan laporan awal Rizky Febian. Dugaannya Pasal 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana)," kata Galih, Rabu (29/1/2020).
Meskipun Rizky melaporkan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Namun dia tidak menyebutkan siapa terlapor atau terduga pelakunya.
"Dalam laporan itu (Rizky Febian) tidak menyebutkan siapa pelakunya. Makanya dari dasar laporan itu, polisi menindaklanjuti," ujar Galih.
Diketahui, kasus meninggalnya Lina Zubaedah mencuat setelah Rizky Febian membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin 6 Januari 2020. Laporan dibuat dua hari setelah almarhumah Lina meninggal dunia.