Fakta Baru Kasus Duel Berdarah di Garut Terkuak, Uang Rokok Disebut

fani ferdiansyah
Polisi menunjukkan rekaman CCTV saat duel berdarah yang terjadi di Jalan Merdeka, Garut, Minggu (13/3/2022) lalu. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. 

“Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” kata Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi beberapa waktu lalu.

Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Duel di Jalan Merdeka Garut, Istri: Suami Saya Bukan Preman, Dia Membela Diri

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

Viral Pria di Baubau Bakar Ruko dan Rusak Mobil Mantan Istri

57 tahun lalu

2 Remaja Disergap Kawanan Begal saat Buang Air Kecil di Jembatan Hrojokan Jember

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal