Emak-emak di Tasikmalaya Gelapkan Belasan Motor, Ini Modusnya  

Asep Juhariyono
Tersangka AR (kaus merah) diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Indihiang. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

"Kemudian, korban mengetahui jika ada salah satu sepeda motor miliknya digadaikan tersangka," kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (3/2/2021).

Dalam kasus tersebut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang baru berhasil mengamankan enam unit motor yang digadaikan tersangka. Sisa enam motor yang masih digadaikan, dalam pencarian petugas.

"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 juntco 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Kompol Didik Rohim Hadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Nasabah Bank Meninggal Dunia Terekam CCTV di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Residivis Tewas di RS Seusai Dihajar Massa di Tasikmalaya, Keluarga Tuntut Keadilan

57 tahun lalu

Polisi Bubarkan Remaja Mabuk Miras di Pinggir Jalan Tasikmalaya

57 tahun lalu

Terbakar Cemburu, Seorang Pria di Tasikmalaya Culik dan Aniaya Pacar

57 tahun lalu

Mobil Tabrak 4 Kios Pedagang di Depan RSUD Kota Tasikmalaya, Pengemudi Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal