BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Nashrudin Azis diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nashrudin Azis terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp26 miliar.
Selain Nashrudin Azis, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Pungki Hertanto divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.