Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat

Agus Warsudi
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. (Foto: Adi Haryanto)

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp 250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perpanjangan SIM dan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Cimahi

57 tahun lalu

Mal Pelayanan Publik Cimahi Resmi Beroperasi, Warga Bisa Urus 159 Perizinan

57 tahun lalu

Asyik Nongkrong sambil Pesta Miras dan Bawa Sajam, 8 Pemuda Diamankan di Cimahi

57 tahun lalu

4 Kuli asal Cimahi Curi Bahan Bangunan di Tempat Kerja, Terancam 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal