Eks Perangkat Desa di Kuningan Ditangkap Polisi Gegara Diduga Jadi Agen Judi Online

Yudi Sudirman
Kapolres Kuningan AKBP Dhandi Aryanda menggelar konferensi pers kasus judi online. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

"Kemudian 15 kaos warna kuningan bertuliskan situs HALO69, dan JURAGAN69, 12 kaos warna hitam bertuliskan situs HALO69, 2 unit Hp, 4 sim card, 1 buah ATM atas nama Nana Sugiana, dan uang sebesar Rp1.500.000,” ujar AKBP Dhany Aryanda.

Pelaku, tutur Kapolres Kuningan, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan akses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Karena itu, NS disangkakan telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Kapolres Kuningan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagahi Anak Tiri Berkali-kali, Pria di Cigandamekar Kuningan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gelaran Rampes Kuningan 2022 Pukau Ribuan Penonton di Open Space Gallery

57 tahun lalu

7,25 Ha Lahan Taman Nasional Gunung Ciremai Kuningan Terbakar, Pemicu Diselidiki

57 tahun lalu

Infografis Transjakarta Buka Layanan Ekspres Rute Puribeta-Kuningan

57 tahun lalu

Puluhan Ikan Dewa di Cibulan Kuningan Mati, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal