Eks Pegawai Bank Pemerintah di Majalengka Alih Profesi Jadi Bandar Uang Palsu

Inin nastain
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menunjukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 yang disita dari tersangka AA. (Foto: Inin Nastain)

Kepada penyidik, ujar AKP Siswo, tersangka AA mendapat kiriman uang palsu dari  S, A, dan W. S telah ditangkap oleh petugas POlres Cimahi. Sedangka A dan W saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) alias buron. 

Dari kiriman uang palsu itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp1.500.000 jika bisa menjual uang palsu sebesar Rp100 juta. 

"Ada suplier lain menawarkan ke dia untuk diedarkan. Mendapat (uang palsu) dari beberapa orang (inisial) S, A, dan W. S sudah ditangkap Polres Cimahi. Percetakannya di Kuningan," ujar AKP Siswo. 

Kasatreskrim Polres Majalengka menuturkan, sebelum menjalankan bisnis uang palsu, tersangka AA diketahui tercatat sebagai pegawai milik pemerintah di Cirebon. 

Di bank tersebut, AA tercatat sebagai karyawan selama tiga tahun dengan posisi sebagai analisa kredit. "Pernah bekerja 3 tahun (di bank). Tersangka punya kemampuan melihat sejauh mana kualitas rupih palsu tersebut," tutur Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, AA, sang mantan pegawai bank itu dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkunjung ke Negeri Dalam Pelukan Awan di Majalengka

57 tahun lalu

Bukan Hanya Tarikolot, Ini Kampung "Mati" Lain di Majalengka 

57 tahun lalu

Cerita Desa "Mati" di Majalengka Berawal dari Bencana Pergerakan Tanah

57 tahun lalu

Viral di Medsos, Desa ^Mati^ di Majalengka 

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal