Eks Pegawai Bank Pemerintah di Majalengka Alih Profesi Jadi Bandar Uang Palsu

Inin nastain
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menunjukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 yang disita dari tersangka AA. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - AA, mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah, ditangkap personel Satreskrim Polres Majalangka. Pasalnya, pria paruh baya berusia 43 tahun itu beralih profesi menjadi bandar dan penyalur uang palsu (upal).

Akibat perbuatannya, AA, warga Desa Leuwikidang, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini, terancam mendekam selama 15 tahun di penjara.

AA diketahui menjalankan bisnis uang palsu sejak 2019 lalu. Dalam kurun waktu 2 tahun itu, dia sudah menyebarkan sebanyak Rp600 juta uang palsu.

Dari tangan tersangka AA, petugas Satreskrim Polres Majalengka menyita sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan 100.000.

"(Tersangka AA) Berperan menyimpan secara fisik dan mengedarkan (uang palsu) sejak 2019. Telah mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 600 juta. Konsumennya dari Majalengka, Indramayu, dan Madura," kata Kasat Resrkrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkunjung ke Negeri Dalam Pelukan Awan di Majalengka

57 tahun lalu

Bukan Hanya Tarikolot, Ini Kampung "Mati" Lain di Majalengka 

57 tahun lalu

Cerita Desa "Mati" di Majalengka Berawal dari Bencana Pergerakan Tanah

57 tahun lalu

Viral di Medsos, Desa ^Mati^ di Majalengka 

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal