Eks Kadishub Kota Bandung Divonis 4 Tahun, Sekretaris 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

"Jika terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta benda yang disita jaksa dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak ada harta benda maka dipidana penjara satu tahun," ujar Hera.

Sedangkan untuk Dadang Darmawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Serta uang pengganti Rp 271.957.268 dan apabila tidak dibayar setelah satu bulan maka diganti kurungan pidana penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp271.958.268," tutur dia.

Terdakwa Dadang dan Khairur Rijal terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seusai pembacaan putusan, mereka diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan hakim. Dadang Darmawan dan Khairur Rijal memiliki jawaban berbeda terhadap putusan tersebut. "Saya menerima yang mulia," kata Dadang Darmawan.

Sementara terdakwa Khairur Rijal menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir," ucap Khairur Rijal.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota BandungYana Mulyana dan denda Rp200 juta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung

57 tahun lalu

Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City

57 tahun lalu

Warga Bandung Tertipu Modus Lowongan Kerja, Tersangka Raup Rp65 Juta

57 tahun lalu

Hadiri Rakornas Parekraf 2023, Sandiaga Uno Jajal Kereta Cepat Woosh Menuju Bandung

57 tahun lalu

Sambut Libur Nataru 2024, PT KAI Bandung Siapkan Ratusan Kereta dan Lokomotif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal