Eks Kadishub Kota Bandung Divonis 4 Tahun, Sekretaris 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan eks Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidulair 3 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022-2023 dalam proyek Bandung Smart City yang dilaksanakan Dishub Kota Bandung.

Vonis hakim untuk Dadang Darmawan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Dadang dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan vonis hakim untuk Khairur Rijal lebih tinggi 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang hanya menuntut 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Khairur Rijal) oleh karena itu dengan pidana lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hera Kartiningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12/2023).

Hera Kartiningsih menyatakan, pidana tambahan untuk Khairur Rijal yaitu harus membayar uang pengganti Rp586.537.286, 85.670 Baht, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, 960.000 Won, dan 2.000 Dolar Singapura. Uang pengganti tersebut dikurangi dari uang milik terdakwa yang telah disita KPK.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung

57 tahun lalu

Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City

57 tahun lalu

Warga Bandung Tertipu Modus Lowongan Kerja, Tersangka Raup Rp65 Juta

57 tahun lalu

Hadiri Rakornas Parekraf 2023, Sandiaga Uno Jajal Kereta Cepat Woosh Menuju Bandung

57 tahun lalu

Sambut Libur Nataru 2024, PT KAI Bandung Siapkan Ratusan Kereta dan Lokomotif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal