Eks Kades Mekarjaya Buronan Kejati Jabar Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu

Agus Warsudi
U Syafrudin, eks Kades Mekarjaya, ditangkap tim tabur Kejagung di Indramayu. (Foto: Puspenkum Kejagung)

"Terpidana U Syafrudin terbukti bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik pada 2019. Sebanyak tujuh akta jual beli tanah yang dipalsukan terpidana. Akibat perbuatannya kerugian sehingga melanggar Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Leonard.

Setelah putusan kasasi MA terbit pada 2020, tutur Kapuspenkum, terpidana U Syafrudin tak memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Karenanya, U Syafrudin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Akhirnya tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana setelah pencarian diintensifkan. Selanjutnya terpidana segera dibawa Kejati Jabar guna dilaksanakan eksekusi," tutur Kapuspenkum.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belum Tersentuh Perbaikan, Jalan di Majalengka Rusak Parah

57 tahun lalu

Minyak Goreng Sulit Didapat, Polres Majalengka Akan Tindak Tegas Pedagang Curang

57 tahun lalu

Truk Tronton Rem Blong Tabrak Rumah dan Warung di Cigasong Majalengka

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Perumda BPR Sukahaji Majalengka, ASN Ikut Diperiksa

57 tahun lalu

5 Truk Trailer Tak Layak Jalan Diamankan di Majalengka, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal