"Terpidana U Syafrudin terbukti bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik pada 2019. Sebanyak tujuh akta jual beli tanah yang dipalsukan terpidana. Akibat perbuatannya kerugian sehingga melanggar Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Leonard.
Setelah putusan kasasi MA terbit pada 2020, tutur Kapuspenkum, terpidana U Syafrudin tak memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Karenanya, U Syafrudin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Akhirnya tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana setelah pencarian diintensifkan. Selanjutnya terpidana segera dibawa Kejati Jabar guna dilaksanakan eksekusi," tutur Kapuspenkum.