Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC.
"Modus operandi para tersangka, membuat data fiktif penerima insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. Kemudian, ketiga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Jules didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).
Kombes Jules menfatakan, tersangka DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan. Dana insentif berasal dari APBN 2020 dan APBD 2021.
Dalam proses pengajuan tersebut, DP dibantu SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu serta HC eks Kepala Ruangan Covid-19 membuat administrasi pengajuan.
"Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan nonnakes serta kepentingan pribadi," katanya.