Eks Anggota Sebut Al Zaytun Indramayu Diduga Jadi Pusat NII, Halalkan Mencuri

Andrian Supendi
Eks anggota NII meyebutkan Ponpes Al Zaytun mnejadi pusat NII. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id -  Eks anggota Negara Islam Indonesia (NII), Heru Kismanto (53) menyebutkan, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, diduga merupakan pusat NII. Disebutkannya salah satu ajaran sesat yang diajarkan NII menghalalkan untuk mencuri.

"Kesesatan di NII sendiri itu seperti baiat, kemudian mengartikan tafsir Alquran, menghalalkan mengambil barang di luar jemaah (mencuri)," kata dia, kepada iNews.id, seusai Ikrar Setia NKRI di Embarkasi Haji Indramayu, Rabu malam (16/8/2023).

Heru pun mengaku pernah melakukan pencurian di salah satu masjid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Hasil dari mencurinya dia infakan dan sedekahkan ke Al Zaytun.

"Saya pernah mencuri kotak amal dan amplifier di masjid Al Itihad Tebet. Hasil dari mencuri itu disetorkan untuk infaq dan sedekah ke Al Zaytun," ujar dia.

Selain itu, Heru menyampaikan, bahwa dirinya juga pernah merekrut anggota NII di Jakarta. "Saya pernah merekrut anggota NII waktu di Jakarta, kurang dari 100 orang yang saya rekrut," ucap dia.

Namun demikian Heru menegaskan, meskipun Al Zaytun merupakan pusat dari NII, akan tetapi ajaran NII tersebut tidak disalurkan kepada para santrinya.

"Al Zaytun itu pusatnya NII, tapi ajaran sesat ke santri engga ada, hanya ke pegawai saja, santrinya masih bisa dididik dan dibina oleh negara. Namun semua orang yang terafiliasi oleh NII harus dikeluarkan dan dibersihkan dulu," tegas dia.

Di sisi lain Heru mengatakan, selain mantan anggota NII dia juga merupakan mantan karyawan di Ponpes Al Zaytun. Heru telah bekerja di Al Zaytun selama 12 tahun, mulai dari pembangunan hingga Al Zaytun berdiri.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Baju dan Kursi Panji Gumilang Diamankan

57 tahun lalu

7 Faksi NII di Jabar Cabut Baiat Massal dan Deklarasi Setia NKRI

57 tahun lalu

30 Warga Sarolangun Jambi Terafiliasi Gerakan Radikal Jaringan NII

57 tahun lalu

Pakai Jas Hitam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal