Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan

Adi Haryanto
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pengusaha membayar THR karyawan sesuai ketentuan karena saat ini kondisi ekonomi nasional mulai membaik. (Foto/Humas Pemda KBB)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Para pengusaha diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, kondisi perekonomian nasional perlahan membaik seiring pandemi Covid-19 kini terkendali.

"Tahun ini suasananya sudah lebih baik. Jadi, saya harap para pengusaha melakukan kewajibannya (THR) sesuai ketentuan," kata Wapres Ma'ruf Amin disela meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (23/3/2022).

Menurut Ma'ruf Amin, jika dua tahun berturut-turut para pengusaha mendapat diskresi pembayaran THR, namun tahun ini mereka diharapkan membayarkan THR sesuai ketentuan. 

Senada dengan Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menyebut THR merupakan hak buruh dan pengusaha wajib membayarkannya. 

"THR itu hak (pekerja), dijamin undang-undang. Kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja," kata Menaker Ida Fauziyah di tempat sama. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditanya soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

57 tahun lalu

Wapres Berharap BLK Mampu Merespons Kebutuhan Dunia Kerja

57 tahun lalu

Wapres Ma'ruf Amin Minta Pengusaha Tak Tunda Pembayaran THR

57 tahun lalu

Wacana Penundaan Pemilu, Wapres : Mandat yang Diberikan Hanya Sampai 2024

57 tahun lalu

Kunjungi BLK Lembang KBB, Wapres Soroti Kenaikan Pengangguran Jadi 7 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal