Dunia Sudah Gila, Orang Tua Ini Ngotot Ingin Nikahi Anak Kandungnya

Djairan
Ilustrasi pernikahan di luar negeri. (Foto: Ilustrasi)

Perlu diketahui, di bawah UU yang berlaku khususnya di New York saat ini praktik inses adalah kejahatan tingkat tiga yang diancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, pernikahan inses yang didaftarkan akan dibatalkan dan mereka yang terlibat akan dikenai denda dan hukuman penjara.  

Izin pernikahan di New York saat ini mengharuskan calon pasangan untuk mencantumkan identitas orang tua kandung mereka, dan membuktikan tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Regulasi itu diklaim sangat tidak konstitusional oleh orang tua yang mengajukan gugatan tersebut. Dia telah meminta hakim untuk mengizinkan dia dan anak kandungnya untuk menikah secara sah di New York.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Surabaya Bakar Patung Baal, Protes Serangan AS-Israel ke Iran

57 tahun lalu

Wisatawan AS Terpeleset di Tangga Atuh Beach Nusa Penida, Jatuh Sejauh 5 Meter

57 tahun lalu

Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Heboh Bule Perempuan AS Bikin Kelas Aktivitas Seksual di Bali, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Kronologi Paket Mayat Bayi Hasil Hubungan Seks Kakak Adik Dikirim via Ojol di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal