BANDUNG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap kepala dan wakil kepala sekolah bidang humas SMAN 22 Bandung yang diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa mutasi. Namun bentuk sanksi akan diputuskan menunggu gelar perkara Sagas Saber Pungli Jabar.
"(terkait bentuk sanksi) kami lihat dulu rekomendasinya. Karena nanti tim Saber Pungli Jabar menggelar perkara. Akan ada rekomendasi apakah hukuman disiplin atau lanjut aspek pidana," kata Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Dedi Supandi memastikan, meski masih menunggu hasil gelar perkara Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar, disdik akan memberikan saksi terhadap kepala sekolah dan wakasek bidang humas SMAN 22 Bandung.
"Sanksi sesuai rekomendasi Saber Pungli Jabar. Jadi, kedua-duanya akan ditempuh, ya. Secara institusi posisi orang tersebut sebagai kasek dan wakasek, kami lakukan pergantian," ujar Dedi Supandi.
Kadisdik Jabar menuturkan, dalam kasus ini, ada dua orang yang diduga terlibat pungli, mereka adalah wakil kepala sekolah bidang humas, berinisial ER, dan kepala sekolah berinisial H. Namun, Saber Pungli Jabar baru menetap ER sebagai terperiksa. Sehingga, Dedi bilang, akan memperoses terlebih dahulu soal jabatan dari terperiksa ER.