Dugaan Korupsi BTT, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Eks Kadinsos Purwakarta

Asep Supiandi
Mantan Kadinsos Purwakarta bersama eks Kadinakertrans dan mantan anggota DPRD Purwakarta ditahan atas dugaan korupsi BTT Covid-19. (Foto:Ilustrasi)  

PURWAKARTA, iNews.id - Dulnasir, selaku kuasa hukum eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Asep Surya Komara bakal mengupayakan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Upaya tersebut dilakukan pascapenahanan kliennya bersama dua mantan pejabat  oleh kejaksaan setempat, Jumat (22/9/2023) dini hari.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan Asep Surya Komara bersama Titov Firman Hidayat, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Purwakarta; serta Agus Gunawan, mantan anggota DPRD juga ketua serikat buruh di Purwakarta.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 senilai Rp1.849.300.000 dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.
 
"Kami sudah berupaya menghadapi kejaksaan. Permohonan agar tidak ditahan juga sudah disiapkan. Namun pihak kejaksaan tidak mengabulkannya. Karena sifatnya permohonan, kami menerima meski berat hati," kata Dulnasir kepada iNews.id.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembelaan atas dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Asep Komara. Pasalnya, dia yakin jika kliennya tidak menggunakan uang tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

"Penerima bantuan itu jelas dan sebenarnya kasus yang dituduhkan kepada klien kami lebih kepada persoalan administratif," ujar dia.

Dia menjelaskan, anggaran BTT itu berdasarkan usulan serikat buruh yang diverifkasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertran). Jadi dinas sosial dalam hal ini akan langsung memprosesnya karena sebelumnya sudah mendapat verifikasi. 

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, akan kembali melakukan upaya pengajuan permohonan penangguhan penahanan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bansos Covid-19, 2 Eks Pejabat Pemkab dan Mantan Anggota DPRD Purwakarta Ditahan

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal