Dramatis! Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak di Cirebon Ditangkap, Sempat Mengelak

iNews TV
Personel Satreskrim Polres Cirebon Kota saat penangkapan pelaku penculikan dan pencabulan bocah 10 tahun yang viral di medsos. (Foto: iNews TV)

Luka-luka yang teridentifikasi menguatkan dugaan bahwa pelaku melakukan tindakan asusila berulang kali selama masa penyekapan dua hingga tiga hari tersebut.

Kini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka AW kini terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Bocah Perempuan 9 Tahun di Cirebon Diduga Diculik dan Dicabuli selama 2 Hari

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Ibu di Karawang Jadi Korban KDRT hingga Tertular Sipilis, Anaknya Juga Dicabuli Suami

57 tahun lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

57 tahun lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal