"Pembuatan draf surat keputusan bupati tersebut sudah disepakati oleh kepala BKPSDM dan Pak Sekda. Tinggal dikonsultasikan dengan bagian hukum dan berikutnya ditetapkan oleh plt bupati (Hengki Kurniawan)," ujar Ahmad Dahlan.
Terkait solusi dalam menyelesaikan polemik TKK ini, tutur Sekretaris Komisi 1 DPRD KBB, akan dibahas saat pengesahan APBD Perubahan karena anggaran untuk membayar gaji mereka hanya cukup sampai September 2022.
Misalnya kalau anggarannya tidak ada seperti apa dan kalau anggarannya ada mau bagaimana."Kewenangan TKK ini kan ada di masing-masing OPD. Namun saya belum bisa menyimpulkan persoalan ini muncul karena defisit anggaran, sebab masih tahun berjalan," tuturnya.