INDRAMAYU, iNews.id – DPRD Kabupaten Indramayu menyepakati pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Shopanah dari jabatannya. Keputusan itu disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (7/11/2018) pagi.
Meski tidak dihadiri Anna Shopanah, sidang paripurna DPRD Indramayu berjalan lancar. Sebanyak 43 anggota DPRD Indramayu yang hadir menyepakati surat pengunduran dirinya. Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat kemudian mengesahkan surat keputusan pengunduran diri Anna dari jabatannya dengan alasan mengurus keluarga.
Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, sesuai dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 78 ayat 1, menyangkut pemberhentian kepala daerah. Ayat 1 menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena salah satunya poin b, permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
Dari dasar itu, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Shopanah. Selanjutnya ada aturan lagi yang mengatur, yakni PP 12/2018 dan tata tertib DPRD, agar pengumuman dilanjutkan dengan keputusan DPRD.
“Rapat paripurna digelar untuk melakukan dua hal sekaligus, mengumumkan dan membuat keputusan DPRD terhadap pemberhentian bupati Indramayu,” paparnya.