Divonis 6 Bulan Penjara, 3 Emak-Emak Terdakwa Kampanye Hitam Segera Bebas

Mohammad Fachruddin
Tiga emak-emak terdakwa kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jabar. (Foto: iNews.id/Mohammad Fachruddin)


Kuasa hukum tiga emak-emak, Eigen Justisi mengaku menerima putusan hakim tersebut. “Kita mengucapkan syukur atas vonis ini. Harapannya kita sih ketiga klien kami bisa bebas,” ucapnya.

Sidang putusan kasus penghinaan terhadap kepala negara itu dihadiri sejumlah simpatisan di antaranya kader Partai Gerindra, ketua Fraksi Gerindra, ketua DPC Gerindra Karawang dan keluarga, serta emak-emak pendukung Prabowo-Sandi lainnya. 

Dengan vonis tersebut, ketiga terdakwa yang sudah menghuni penjara lima bulan lalu selama menjalani proses hukum bisa segera bebas pada Agustus mendatang.

Diketahui, tiga emak-emak ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan kampanye hitam di media sosial untuk menyerang pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada 25 Februari 2019 saat Pilpres 2019. Mereka menyebut jika pasangan nomor urut 01 itu menang, suara azan akan dilarang dan pernikahan sejenis akan diperbolehkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Orang Tewas dan 13 Luka

57 tahun lalu

Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor Bersenpi di Karawang Babak Belur Dihakimi Massa

57 tahun lalu

Buruh Pabrik Jadi Korban Begal di Karawang, Luka Parah di Leher

57 tahun lalu

Kecelakaan Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di Karawang, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal