Divonis 10 Tahun, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dijebloskan ke Penjara

Agus Warsudi
Irfan Suryanagara saat dijebloskan ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Heri Kusrita menyatakan, berdasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Irfan Suryanagara berada dalam kondisi sehat. Namun, Irfan akan menjalani pemeriksaan kesehatan saat berada di Lapas Banceuy. "Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ujar Heri Kusrita.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. 

Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yuk, Intip Interior Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dijuluki Komodo Merah

57 tahun lalu

Ada Mobil Berpelat Nomor Bandung di Amerika Serikat, Begini Ceritanya

57 tahun lalu

Petugas Keamanan Dalam Kereta di Bandung Heroik Selamatkan Lansia

57 tahun lalu

Bang Jago di Bandung Kulon Ngaku 2 Kali Peras Perusahaan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal