BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith lima bulan penjara karena terbukti bersalah menganiaya seorang sopir taksi online. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam amar tuntutannya itu, pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," ujar JPU Kejati Jabar.
JPU Kejati Jabar menambahkan, hal yang meringankan tuntutan hukuman tersebut, yakni Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.