Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

Agung Bakti Sarasa
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith lima bulan penjara karena terbukti bersalah menganiaya seorang sopir taksi online. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya. 

Dalam amar tuntutannya itu, pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti. 

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," ujar JPU Kejati Jabar. 

JPU Kejati Jabar menambahkan, hal yang meringankan tuntutan hukuman tersebut, yakni Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal