Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando asal Sukabumi Keberatan

Dharmawan Hadi
Yudi Pratama (peci merah) bersama terdakwa Abdul Latief seusai persidangan kasus pemukulan Ade Armando dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Intinya dari kami keluarga Abdul Latief, merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun oleh JPU dan harapan semoga majelis hakim memutuskan sesuai dengan putusan nurani. Kami berharap putusan seringan-ringannya bahkan kami memohon majelis hakim membebaskan dari tuntutan tersebut," ujar Yudi. 

Sebelumnya, Abdul Latief dinyatakan terlibat pemukulan terhadap Ade Armando beserta 5 terdakwa lain pada peristiwa demonstrasi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu. 

Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam beberapa hari setelah kejadian, Abdul Latief ditemani pihak keluarga menyerah diri ke pihak Kepolisian dengan mendatangi Polres Sukabumi yang selanjutnya dijemput dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang

57 tahun lalu

Ade Armando Usik Keistimewaan Yogya, Sekjen PSI Cium Tangan Sri Sultan HB X

57 tahun lalu

Datangi Kantor Gubernur DIY, Mahasiswa Indonesa Timur Dukung Penangkapan Ade Armando

57 tahun lalu

Sejumlah Lurah di DIY Laporkan Ade Armando ke Polda DIY, Sebarkan Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Warga Jogja Laporkan Ade Armando ke Polisi, Sultan HB X: yang Penting Saya Tidak Menyuruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal