Dituding Tak Patuh Putusan MA soal Pasar Panorama, Kabag Hukum KBB Sebut Tidak Benar

Adi Haryanto
Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak jika disebut tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam persoalan Pasar Panorama Lembang. Pemda KBB berdalih telah mematuhi keputusan tersebut, khususnya hasil keputusan MA terakhir yang menetapkan penundaan pelaksanaan eksekusi pasar. 

"Selama ini kan opini yang berkembang di luar Pemda KBB tidak patuh terhadap keputusan MA. Justru kami katakan sebaliknya, Pemda KBB patuh dan taat terhadap putusan MA yang terakhir yang menunda pelaksanaan eksekusi pasar," kata Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, untuk materi gugatan pokok berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak pengajuan kembali (PK) Bupati Bandung Barat, maka keluarga ahli waris Adi Warta atas nama Rudi Alamsjah menang. Namun saat mereka mengajukan permohonan eksekusi pasar, hal tersebut dilawan oleh PT Bangunbina Persada.

Sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi ke pihak ahli waris melalui putusan Nomor 19/Pdt.Plw/2021/PN Blb, dan menang. Jadi eksekusi tidak boleh dilakukan oleh pihak ahli waris hingga selesainya perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Bangunbina Persada dengan Pemda KBB selama 15 tahun atau sampai tahun 2031.

"PT Bangunbina Persada sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang melakukan perlawanan eksekusi dan mereka selalu menang, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi. Jadi eksekusi tidak bisa dilakukan sampai 2031 dan Pemda KBB patuh terhadap keputusan itu," tuturnya. 

Dikatakannya, selama keputusan itu dilaksanakan Pemda KBB akan membuat langkah-langkah hukum baru. Termasuk melaporkan ke pihak kepolisian Polres Cimahi bahwa ada dugaan pemakaian alat bukti yang tidak sesuai dengan fakta, dalam kasus Pasar Panorama Lembang. 

"Langkah itu sudah kami lakulan dan polisi sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Itu juga jadi peluang bagi kami mencari novum baru, meski PK (peninjauan kembali) secara aturan cuma sekali tapi secara yurisprudensi ada peluang untuk itu," kata dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan, Disperindag KBB Klaim Retribusi Pasar Panorama Lembang Legal

57 tahun lalu

Pernyataan Mengejutkan Bupati Siak Buntut Memanasnya Konflik Lahan, Minta Izin PT SSL Dicabut

57 tahun lalu

Sidak Pasar Panorama Lembang, Petugas Gabungan Temukan Beras Premium Oplosan

57 tahun lalu

Warga Muarojambi Tolak TNI di Kamp Perkebunan Sawit PT BSS, Ini Kata Danramil

57 tahun lalu

Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal