Ditreskrimsus Polda Jabar Tindak Galian C Ilegal yang Gusur Puluhan Makam di Sumedang

Agus Warsudi
Omar Azwar
Tambang galian C yang ditindak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar. (FOTO: Istimewa)

Kepada penyidik, tersangka HH dan U dapat menjual 15 dumptruk pasir dan sirtu per hari dengan keuntungan Rp 16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp960 juta.

Akibat perbuatannya, HH dan U dijerat Pasal 158 undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar serta saat ini ditahan di Polda Jabar. "Indikasi adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," tutur Kabid Humas.

Sementara itu, Staf Cabang Dinas ESDM Wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengtakan, sudah pernah mengundang Kepala Desa Legok Kaler untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas galian tambang yang diduga ilegal pada Mei. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya, pada Juni 2023, Dinas ESDM Wilayah 5 Provinsi Jabar melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tambang untuk menghentikan aktivitas tambang karena ilegal. Dia mengatakan lahan yang ditambang di antaranya adalah puluhan makam  sejak 2013.

Diki Pramesti memgatakan, di area tersebut pernah terdapat aktivitas galian tambang sejak 2013 hingga 2016 yang dilakukan Bumdes Subur Makmur. Namun, kini aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan ilegal. "Tambang ini sudah lama tapi kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja baru tahunya saja kira-kira di bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni," kata Diki Pramesti.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tekan Angka Kecelakaan, Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2023 Mulai Senin Lusa

57 tahun lalu

Bapak dan Anak Perempuannya Kompak Edarkan Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Pemprov Hibahkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Gedung Utama Polda Jabar

57 tahun lalu

4 Hari Lagi Purnatugas sebagai Gubernur, Ridwan Kamil Pamit Undur Diri ke Polda Jabar

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Kunjungi 2 Ponpes Tertua di Cirebon, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal