"Akan tetapi kami harus cocokan terlebih dahulu apakah ini ada kaitannya dengan Kasus Pinjol Illegal PT TII atau tidak. Kalau digital evidence (bukti digital) match (cocok) kami tindaklanjuti," tutur Direktur Ditreskrimsus.
"Kalau beda (korban pinjol ilegal dari PT atau kelompok lain), kami harus proses lidik dari awal, dari nol sebelum sidik (penyidikan," ucap Kombes Pol Arif Rachman.
Sementara itu, keberhasilan jajaran penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
"Kami melihat direktur Krimsus Polda Jabar kombes Arif Rahman bersama anak buahnya memiliki respon yang cepat melihat keresahan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lempapi Edi Hasibuan.
Edi menyatakan keberadaan pinjol sangat meresahkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi hingga Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban pinjol. "Kinerja Polda Jabar adalah wujud program Presisi Kapolri," ujarnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector diringkus.
Hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector atau penagih utang.