BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar membentuk tim gabungan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Surat pemanggilan terhadap Habib Bahar telah dilayangkan penyidik pada Kamis (30/12/2021).
Habib Bahar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 3 Januari 2022. "Tadi pagi, penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith. Langsung diterima Bahar Smith pemanggilan untuk Senin 3 Januari 2022," kata Wakapolda Jabar Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Kamis (30/12/2021) malam.
Nanti untuk lebih lanjutnya, ujar Irjen Pol Eddy Sumitro, setiap hari akan memberikan informasi tentang update perkembangan terkait dengan penyidikan. "Kasusnya terkait ujaran kebencian, Pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu yang akan kami dalami," ujar Irjen Pol Eddy Sumitro.
Ditanya lokasi kejadian ujaran kebencian itu dilontarkan oleh terperiksa Habib Bahar Smith, Wakapolda menuturkan, sedang didalami. "(lokasi kejadian), nanti kami dalami. Setiap perkembangan nanti akan kami sampaikan," tutur Wakapolda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di Kota Cimahi. Habib Bahar dipanggil untuk hadir dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022.