Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar

Agus Warsudi
Buruh menunjukkan THR yang diterima dari perusahaan. (FOTO: ILUSTRASI)

"Soal THR dicicil dibutuhkan transparansi dari perusahaan. Kalau terdampak Covid berarti masih berlaku Permenaker 104. Masalah ini dibicarakan dengan buruh. Jangan sampai hak tidak terbayarkan. Jadi harus dibayar secara penuh (walaupun dengan cara dicicil)," ucap Deni Rahayu. 

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebanyak 341 perusahaan belum membayar THR Lebaran 2022.

"Sebanyak 341 itu kami sedang proses, teman pengawas langsung ke lapangan untuk periksa apakah memang ada pelanggan dan harus sosialisasilan kita lakukan dua hari ini sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kadisnakertrans Jabar, Kamis (12/5/2022). 

Dari 341 perusahaan yang belum membayar THR 2022 mayoritas dari sektor padat karya kayak. Taufik memastikan semua aturan dari kementrian akan diterapkan secara maksimal, mulai dari teguran secara bertahap dan penyegelan mesin produksi. 

Namun, semuanya akan tetap melalui bipartit terlebih dahulu. "Ini progres penanganan terus jalan, Pemprov pstikan semua penanganan berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," ujar Taufik Garsadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Kronologi Aktor Gery Iskak Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

57 tahun lalu

3.700 Lansia di Jabar Gagal Berangkat Haji akibat Aturan Baru Arab Saudi

57 tahun lalu

Ini Barang Bukti yang Disita Ditresnarkoba Polda Jabar terkait Gary Iskak dan 4 Temannya

57 tahun lalu

Video Gary Iskak dan 4 Rekannya Ditangkap Polda Jabar usai Konsumsi Sabu

57 tahun lalu

Kronologi Aktor Gary Iskak dan 4 Temannya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal