Diketahui, Feri Amsari menjelaskan kejanggalan yang terjadi dalam penunjukan sejumlah penjabat kepala daerah oleh Presiden Jokowi.
Presiden berwenang menunjuk Pj sekaligus memberi pengaruh luar biasa dalam penunjukan Pj Bupati dan Wali Kota, kewenangannya di Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian mendapat restu dari Presiden.
"Gambaran ini menunjukkan sebaran penunjukan pejabat bupati, wali kota, sekaligus gubernur di seluruh Indonesia. Hanya saja, kalau kita lihat peran dari Pak Tito Karnavian sebagai Mendagri dan restu dari Presiden dalam penunjukkan pejabat kepala daerah, pada dasarnya mereka tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Feri.
Feri kemudian mencontohkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, dia pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di 2016 dan kemudian Deputi Kesekretariatan Presiden di 2021.
Lalu, ada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang merupakan Kepala Kesekretariatan Presiden di 2017. Ada juga Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana yang pernah menjadi Kapolresta Surakarta tahun 2010 saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo.